"Dari hasil laboratorium Polda Sumsel kedua tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu dan sisa pakai yang ada di dalam pirek juga positif sabu," ucap AKBP Danny Ardiantara.
Baca Juga : Pasangan Siri Nekat Selundupkan Sabu demi Nikah Resmi
Karena perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf a Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 13 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Baca Juga : 2 Bandar Narkoba Ditangkap, Sabu 3 Kg & 4.120 butir Ekstasi Disita
(Erha Aprili Ramadhoni)