“LBH Bogor memberikan tenggang waktu selama 7 hari kerja kepada Kampoeng Kurma Group agar mengembalikan seluruh uang milik klien LBH Bogor untuk menghindari tuntutan pidana dan atau perdata dari klien,” kata Zentoni.
Kantor Kampoeng Kurma di Jalan Asogiri, Bogor sempat digeruduk ratusan pembeli. Mereka berusaha menemui manajemen untuk menuntut hak-haknya, namun oleh karyawan diinformasikan bahwa direktur utama Kampoeng Kurma tak berada di tempat.
Berdasarkan pantauan, sejumlah karyawan tampak berada di kantor tersebut. Ketika ditanyakan mengenai investasi bodong yang dipermasalahkan investornya, mereka mengaku tidak tahu-menahu.
(Qur'anul Hidayat)