Sabu tanpa nama pemesan tersebut ditujukan ke bagian portir oleh seseorang bernama Jerry. Menurut pengkuan sopir ojol itu, pelaku memesan ojek dari depan minimarket di Jalan Raya Bogor dengan membawa barang berupa 2 kaleng cat, 1 botol madu, 1 pengharum ruangan, 2 pak baterai.
"Petugas curiga tutup kaleng cat itu sudah terbuka. Ketika diperiksa, petugas kami menemukan sabu, kemudian kami mengamankan sopir ojek dan menghubungi polisi," jelas Puang.
Baca juga: 2 Bandar Narkoba Ditangkap, Sabu 3 Kg & 4.120 butir Ekstasi Disita
Tidak lama kemudian terjadi kasus ketiga. Puang menceritakan ada seorang wanita inisial NR tertangkap petugas sipir saat akan berkunjung ke dalam Rutan Depok pada Kamis 28 November 2019, sekira pukul 14.10 WIB. NR kedapatan membawa sabu seberat 1 gram yang dimasukkan ke dalam kepala charger telepone genggam.
"Saat itu NR datang seorang diri. Diperiksa perempuan petugas sesuai prosedur yang berlaku. Petugas melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan pengunjung. Lalu ditemukan dua ponsel, baterai, charger, dan kepala charger. Petugas mencurigai kepala charger yang sedikit terbuka. Ternyata ditemukan satu bungkus plastik kecil berwarna bening di dalam kepala charger yang diduga narkotika jenis sabu," tuturnya.
Baca juga: Pasangan Siri Nekat Selundupkan Sabu demi Nikah Resmi
(Hantoro)