Proses visum selesai sekira pukul 16.30 WIB. Jenazah kemudian diantar menggunakan ambulans ke kediamannya untuk disemayamkan. Sementara pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sekincau, Lampung Barat.
Baca juga: Ogah Pijitin Suami, Mamah Muda Ini Dibacok hingga Kritis
Polisi langsung menginterogasi pelaku yang tega membunuh istrinya sendiri. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu senjata tajam jenis golok, pakaian korban yang penuh dengan bercak darah, ikat rambut, dan potongan rambut milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Geng Motor Bacok Pemuda di Warung Kopi Diduga Dipicu Dendam Lama
(Hantoro)