KPK Cegah Tersangka Baru Korupsi Proyek RTH Bandung ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 03 Desember 2019 12:58 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Share :

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Dadang belum pernah diperiksa KPK. KPK juga belum melakukan penahan terhadap Dadang hingga saat ini.

Baca Juga : Prabowo Komentari soal Ledakan di Monas

Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH); serta dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya