Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal

, Jurnalis
Selasa 03 Desember 2019 18:21 WIB
Foto: Dirjen Bea Cukai
Share :

"Perkiraan nilai barang yang disita mencapai Rp3,9 Miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp2,5 Miliar," tutup Ronny.

Kasus ini pun telah menjalani penyidikan dengan terbitnya P-21 tertanggal 19 November 2019 dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Selain penindakan di Riau, Bea Cukai Purwokerto juga telah berhasil mengamankan 199.600 batang rokok tanpa dilekati pita cukai pada Minggu 17 November 2019 di Jalan Raya Kemranjen Timur, Banyumas.

Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Nelson Hasoloan menyatakan bahwa penindakan tersebut bermula dari informasi bahwa adanya pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan sarana pengangkut roda empat dari Kudus menuju Banyumas. Atas informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai Purwokerto, Kudus, dan Cilacap melakukan operasi tertutup dan mendapati kendaraan sesuai dengan informasi tersebut, dan atas sarana pengangkut tersebut dilakukan penegahan dan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai sebanyak 199.600 batang rokok dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp85,5 juta dan total potensi kerugian negara Rp56,5 juta,” jelas Nelson.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya