JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II, Indra Iriansyah, yang merupakan terpidana kasus korupsi.
Kapuspenkum Kejagung Mukri menjelaskan, Indra terjerat dalam kasus korupsi, memberikan persetujuan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT Ketabangkali Elektronics (PT KE) di atas tanah hak pengelolaan PT SIER yang seharusnya dalam pengajuan SHGB ini, PT KE lebih dulu meminta perjanjian pengelolaan tanah industri (PPTI) dari PT SIER selaku pemegang hak pengelolaan lahan namun pada kenyataannya PT.KE langsung mengajukan ke BPN tanpa menyertakan PPTI.
"Indra Iriansyab merupakan pelaku kejahatan yang berasal dari wilayah hukum Kejati Jatim, pada Rabu 04 Desember 2019 2109 sekitar pukul 00.01 WIB di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten," kata Mukri kepada Okezone, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Baca Juga: Korupsi Telur Rp2,6 Miliar, 2 Pejabat di Aceh Ditetapkan Tersangka