2 Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia Segera Disidang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 04 Desember 2019 21:02 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat, dan mesin pesawat Garuda Indonesia yang diperoleh dari perusahaan Rolls Royce serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) segera disidang dalam waktu. Kedua tersangka tersebut yakni, Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ESA) dan bekas Dirut PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS).

Hal itu sejalan dengan telah dirampungkannya berkas penyidikan keduanya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK telah melimpahkan berkas penyidikan suap dan TPPU Emirsyah maupun Soetikno Soedarjo ke tahap dua atau penuntutan.

"Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum (Tahap 2) atas nama 2 orang tersangka itu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).

 Baca juga: KPK Periksa 2 Tersangka Suap Pengadaan Pesawat Garuda Termasuk Emirsyah Satar

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya