2 Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia Segera Disidang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 04 Desember 2019 21:02 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

Jaksa penuntut umum pada KPK mempunyai waktu 14 hari masa kerja untuk menyelesaikan dakwaan keduanya. Rencananya, sidang terhadap Emirsyah dan Soetikno akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Persidangan rencana akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," katanya.

Febri menjelaskan, penanganan perkara terhadap keduanya memakan waktu cukup lama yakni sekira dua tahun dan 11 bulan terhitung sejak penerbitan sprindik pada 16 Januari 2017. Selama proses penyidikan tersebut, kata Febri, tim mengidentifikasikan kontrak bernilai miliaran dolar Amerika Serikat yang ditandatangani oleh Garuda Indonesia.

Adapun, kontrak tersebut yakni terkait pembelian mesin dan perawatan mesin (Total Care Program) Trent seri 700 dengan perusahaan Rolls Royce; kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.

 Baca juga: KPK Panggil Politikus PAN Chandra Tirta Wijaya Terkait Kasus Pesawat Garuda

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya