Dari hasil penyelidikan dan petunjuk yang ada, pelakunya mengarah kepada pria yang ada dalam video tersebut. "Tak lama, personel mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan A Yani. Selanjutnya langsung dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap di Gang Syukur, Jalan Veteran," jelas Anton.
Selain menangkap Daniel, kepolisian juga menyita barang bukti hasil kejahatan dan sarana. Berupa 6 keping seng ukuran 6 meter, 4 keping seng ukuran 3 meter, gerobak serta sepeda motor.
"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. Sementara untuk kejiwaan apakah mengalami gangguan atau berpura-pura, pelaku kami bawa ke rumah sakit jiwa untuk diperiksa kejiwaannya," tutupnya.
(Angkasa Yudhistira)