Untuk poin kelima mengenai limitasi sengketa proses di Bawaslu, yakni tidak ada lagi sengketa setelah rekapitulasi nasional ditetapkan. Dan poin keenam, mengenai dana saksi disubsidi negara secara proporsional.
“Itu baru beberapa yang kami inventarisasi selebihnya nanti kami usulkan,” ujar Awiek.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Panitia Kerja Prolegnas Rieke Diah Pitaloka menyatakan DPR telah menetapkan RUU Prolegnas prioritas tahun 2020 sebanyak 50 RUU. Dari 50 RUU itu terdapat empat RUU yang di-carry over pada periode sebelumnya karena menjadi kontroversi di masyarakat yaitu RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Bea Materai usulan pemerintah dan RUU Minerba yang merupakan usulan DPR.
"Dengan catatan bahwa RUU yang masuk dalam carry over tetap harus mendapatkan pembahasan yang mendalam tentang atas pasal-pasal yang mendapatkan perhatian khusus dari publik," tutur Rieke.
(Arief Setyadi )