Pertimbangan Teknis Dinilai Jadi Alasan KPU Bolehkan Mantan Koruptor Maju Pilkada

Fadel Prayoga, Jurnalis
Minggu 08 Desember 2019 11:15 WIB
Ilustrasi pilkada. (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera sangat menyayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatalkan peraturan terkait mantan narapidana korupsi dilarang ikut pemilihan kepala daerah.

Mardani mengatakan, padahal dukungan dari masyarakat kepada KPU untuk membuat aturan tersebut sangat besar. "Disayangkan, padahal mendapat dukungan," katanya ketika berbincang dengan Okezone, Minggu (8/12/2019).

Baca juga: PKS Sayangkan KPU Terbitkan Aturan Mantan Napi Korupsi Bisa Maju Pilkada 

Ia melanjutkan, namun pihaknya memaklumi pilihan KPU yang memutuskan membatalkan rencana pelarangan mantan napi korupsi menjadi calon kepala daerah.

Pasalnya jika peraturan tersebut tetap diterbitkan, menurut dia, dikhawatirkan bisa menimbulkan perdebatan di kalangan publik, karena itu hanya sebuah PKPU, bukan produk undang-undang.

"Tapi dimaklumi karena pertimbangan teknis," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya