Baca juga: PKS Dorong Pelarangan Mantan Napi Korupsi Ikut Pilkada Jadi Undang-Undang
Seperti diketahui, KPU tidak melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah 2020. Hal itu tertuang dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019.
Pasal 4 huruf h PKPU 18/2019 mengatur warga negara Indonesia (WNI) yang bisa mencalonkan diri di pilkada bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Sedangkan aturan larangan bagi mantan napi korupsi tidak tertera di sana.
"Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak," demikian isi Pasal 4 huruf h PKPU Nomor 18 Tahun 2019.
(Hantoro)