Baca juga: Polisi Bekuk Dua Penipu Modus Minta Sumbangan Buat Pesantren
Ia pun mengaku masih mengembangkan kasus penipuan tersebut sambil menunggu jika ada pelapor lainnya. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolsek Semarang Tengah.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” katanya.
Kepada penyidik, tersangka Dedi mengaku, sudah menipu 11 perempuan dari sejumlah daerah di Jateng antara lain, Solo, Sukoharjo dan Yogyakarta. Tidak hanya uang dan handphone, tersangka juga pernah membawa kabur sepeda motor korbannya. Namun, tidak semua korban berhasil dikencani tersangka.
“Ada 11 tempat. Korbannya perempuan semua. Modusnya lewat Facebook, ketemuan,” pungkasnya.
(Awaludin)