Dia menegaskan, meski terjerat sanksi namun para siswi tersebut masih menerima hak untuk mendapatkan pendidikan. Sanksi yang diberikan mesti memiliki unsur mendidik dan membina agar tindakan serupa tidak terulang kembali.
"Saat ini ke delapan siswi sedang menjalani sanksi edukatif, karena mereka juga sudah kelas XII. Hak anak atas pendidikan tetap kami selamatkan. Dengan memberikan sanksi edukatif dan perhatian secara khusus. Sementara kepada sekolah untuk meningkatkan pembinaan karakter siswa di lingkungan sekolah, supaya hal serupa tidak terjadi di kemudian hari lagi," tambahnya.
Baca Juga: 10 Fakta Miris Oknum Guru BK di Malang Minta Murid Masturbasi
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi mesti disikapi secara arif agar tak disalahgunakan. Untuk itu, dunia pendidikan perlu bersinergi dengan sejumlah pihak termasuk masyarakat dalam rangka menangkal bahaya atau pengaruh negatif perkembangan IT.
"Kami bersama pihak sekolah melalukan penanganan terhadap anak-anak dengan harapan mampu membantu mereka untuk menyadari kesalahannya. Semoga masa depan mereka terselamatkan," pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )