Dalam pemeriksaan, AA dan A warga Palur Kulon, Mojolqban, Sukoharjo ini awalnya mengaku sedang berjalan di fly over. Keisengan keduanya muncul saat melihat saklar lampu yang ada di tiang listrik. Selanjutnya, AA meminta kepada A agar mematikan saklar tersebut.
"Akibatnya lampu fly over sisi barat mati. Melihat hal itu AA meminta kembali pada A mengulang hal yang sama untuk direkam dengan menggunakan handphone dan selanjutnya diunggah di media sosial," ujarnya.
Baca Juga: Heboh Bupati Karanganyar Ingin Beli Mobil Dinas Rubicon, Ini Reaksi Ganjar
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, keduanya langsung diciduk di rumahnya oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan. Namun, karena keduanya masih di bawah umur, sehingga tak ditahan. Tetapi hanya dikenakan wajib lapor.
(Arief Setyadi )