JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nonaktif Kota Medan, Isa Ansyari (IAN). Ia merupakan tersangka penyuap Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE).
Penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan Isa ke tahap 2 atau penuntutan pada hari ini. Dalam waktu dekat, Isa akan segera disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
"Kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019, dilakukan pelimpahan ke penuntutan tahap 2," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (11/12/2019).
Baca Juga: KPK Selisik Setoran Para Pejabat Pemkot Medan untuk Walkot Dzulmi Eldin
Rencananya, Isa juga akan dipindah dari rumah tahanan (rutan) cabang KPK ke rutan Tanjung Gusta, Medan, untuk memudahkan jalannya persidangan. Isa akan dipindah besok sambil menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Medan.