Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Harry menyampaikan, untuk saat ini Gubernur Jambi telah mengeluarkan SK terkait ilegal drilling ini, mulai dari sosialisasi sampai penertiban sumur minyak ilegal.
"Kita bekerjasama dengan penegak hukum Polda Jambi dengan melakukan penindakan," imbuh Thein.
Setelah selesai melakukan sosialisasi dan penindakan, katanya, maka pihaknya akan melakukan merehabilitasi dan menormalisasi lahan
"Kita juga mengumpulkan masyarakat agar tidak melakukan dan mengulangi kegiatan ilegal ini serta menjelaskan dampak dari aktivitas ilegal drilling yang terjadi,” ujar Thein.
Dia menambahkan, untuk menutup lubang sumur minyak ilegal tersebut, petugas harus memasukkan batu, kayu, besi, paku dan alat seadanya sehingga tidak bisa dibuka kembali.
(Khafid Mardiyansyah)