Dia menambahkan, tersangka menikam kepala korban dengan menggunakan tangan kanan secara berulang-ulang hingga korban berlari ke arah semak-semak pohon bambu yang berjarak 5 meter dan saat bersamaan tersangka langsung minikam punggung korban secara berulang-ulang hingga korban terjatuh dengan posisi telungkup dan sudah tidak dapat bergerak lagi.
“Untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa, tersangka memiringkan tubuh korban ke arah sebelah kanan, lalu menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kiri dan menggorok leher korban dengan menggunakan tangan kanan hingga korban kehabisan darah dan tidak bernyawa," ucap dia.
Baca Juga: Siswi SMA Hamil 5 Bulan Ditemukan Tewas Tergorok
"Tersangka mengambil telepon seluler korban dan tersangka meninggalkan jasad korban. Kemudian tersangka menyimpan pisau miliknya dan telepon seluler korban di dalam tas tersangka,” tambah I Gede Nakti.
Atas kasus itu, tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dan direncanakan dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Tersangka dijerat pasal 340 subs 338 jo pasal 351 ayat (3) jo pasal 365 ayat (3) KUHPidana.
(Fiddy Anggriawan )