Selanjutnya, pelaku digiring ke saluran air yang tak jauh dari rumah pelaku untuk mencari pisau yang digunakan menusuk korban hingga tewas. Setelah mencari di dasar kanal, polisi berhasil mengamankan pisau tersebut. Tim gabungan selanjutnya menggiring pelaku ke Mapolsek Manggala untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami sudah mengamankan barang bukti berupa pisau dapur dengan bantal,” kata Kapolsek.
Saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Manggala, pelaku mengaku telah membunuh korban karena panik setelah diminta bertanggung jawab atas kehamilannya. Ridwan membunuh korban dengan cara membekap wajahnya menggunakan bantal sekitar 15 menit.
Saat korban tidak sadar, pelaku kemudian mengambil pisau di dapur rumah. Dia lalu menusuk leher korban hingga tidak bernyawa. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.