"Saya ditunjukkan dalam bentuk uang itu dalam tas hanya dikatakan Rp 116 juta, tapi saya nggak lihat. Tapi disebutkan 'ini loh pak Bupati uangnya Rp 116 juta'. Saya tahu uang itu setelah saya diperiksa KPK. Artinya uang itu bukan di tangan saya. Ada di tangan ajudan, tapi kenapa di blow up OTT Bupati Cirebon," ujarnya.
Dirinya pun mempertanyakan sikap KPK yang sampai saat ini belum menyeret Deni. Padahal dia meyakini ajudannya itu yang bersalah dalam kasus yang menjeratnya.
"Ini yang lebih tragis lagi, yang ditangkap ajudan, uang ada di ajudan tapi ajudan tidak jadi tersangka sampai sekarang. Apa KPK nggak berani tersangka kan ajudan saya? Harusnya secara hukum siapa yang pegang uang, siapa yang di OTT itu yang dijadikan tersangka dulu baru ada pengembangan. Ini ajudannya yang ditangkap, uangnya di sita, tapi dilepas. Bupati yang tidak ada barang buktinya dijadikan tersangka," kata Sunjaya.
Sekadar diketahui, majelis hakim telah memvonis Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra 5 tahun bui. Dalam vonis atas kasus jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon tersebut, hakim turut menyeret satu orang nama lain yaitu Deni Syafrudin.
(Khafid Mardiyansyah)