SURABAYA - Polda Jawa Timur kembali menyita mobil mewah karena diduga tidak dilengkapi surat-surat seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan diduga tidak membayar pajak. Sebelumnya, ada 13 unit, kini menjadi 14 unit.
Saat ini, mobil-mobil mewah tersebut diparkir Mapolda Jatim. Belasan mobil mewah itu disita dari Kota Surabaya dan Malang, ada yang diamankan di jalan raya, mal dan rumah pemilik.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, menjelaskan pihaknya melakukan kegiatan mengamankan kendaraan-kendaraan mewah atau supercar berawal dari kejadian mobil Lamborghini terbakar di jalan raya beberapa hari lalu.
"Dari situ tim Polda Jatim bekerjasama dengan polrestabes melakukan pemeriksaan, dan diperoleh hasil pengembangan ada beberapa kendaraan yang diamankan. Baik hasil di jalan raya kita mengambil oleh lalu lintas dan reserse karena tidak bawa surat-surat," tutur Luki, Senin (16/12/2019).
Baca Juga: Lamborghini Terbakar di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya, Diduga Ini Penyebabnya