BENGKULU - Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, menangkap Pardi bin Suhaila (29) pembunuh mahasiswi Universitas Bengkulu (Unib), Wina Mardiani (20), Kamis (19/12/2019).
Semasa melarikan diri, pria kelahiran 21 Maret 1990 itu sempat bersembunyi di dalam hutan daerah desa Tanjung Alam, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Usai bersembunyi di dalam hutan, penjaga kos korban tersebut, lalu bersembunyi di salah satu rumah kakak-nya di daerah kecamatan Lintang Kanan kabupaten Empat Lawang, Sumsel.
Kemudian, pada Rabu 18 Desember 2019, tersangka bersembunyi di rumah orangtuanya. Di mana pihak keluarga berniat ingin menyerahkannya ke pihak Polsek Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang.
Baca juga: Pembunuh Mahasiswi Bengkulu Berhasil Ditangkap saat Ingin Bunuh Diri
Namun, saat pembunuh mahasiswi semester V ini, ingin diserahkan pihak keluarga ke Polsek Lintang Kanan, pada Rabu 18 Desember 2019, sekira pukul 21.01 WIB, Pardi berusaha menghabisi nyawanya dengan gantung diri.
Di mana Pardi mencoba bunuh diri dengan cara menggunakan seutas tali dan melukai bagian perutnya menggunakan senjata tajam. Akibatnya, Pardi mengalami luka robek di bagian perut sebelah kiri dan luka bekas jeratan di bagian leher. Sehingga Pardi dilarikan ke puskesmas Lintang Kanan. Kemudian, di rujuk ke rumah sakit kota Lubuk Linggau, Sumsel.
Kemudian, pada Kamis 19 Desember 2019, tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres kota Bengkulu, menjemput tersangka di salah satu rumah sakit di Kota Lubuk Linggau, Sumsel.
Oleh tim penyidik Satreskrim Porles kota Bengkulu, Pardi di bawa ke kota Bengkulu untuk di rujuk ke rumah sakit Bhayangkara Bengkulu, untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif.
Saat ini Pardi masih mendapatkan perawatan di ruang IGD RS Bhayangkara Bengkulu. Selain itu, kondisi Pardi belum sadarkan diri.
Kapolres Kota Bengkulu, AKBP. Pahala Simanjuntak mengatakan, hasil koordinasi dengan Polsek Lintang Kanan Sumsel tersangka yang menjadi daftar pencarian orang (DPO), ingin diserahkan pihak keluarga.
Saat ingin diserahkan, sampai Pahala, Pardi mencoba ingin menghabisi nyawanya dengan gantung diri dan melukai bagian perut sebelah kiri dengan senjata tajam (Sajam).
''Pada saat koordiasi dilakukan tersangka Pi mencoba bunuh diri dengan gantung diri dan menusuk dirinya sendiri,'' kata Pahala, Kamis (19/12/2019).
Sejak melarikan diri, kata Pahala, Pardi bersembunyi di dalam hutan daerah kabupaten Empat Lawang. Lalu, bersembunyi di salah satu rumah anggota keluarganya di kecamatan Lintang Kanan kabupaten Empat Lawang.
''Sempat melarikan diri ke hutan. Kalau bersembunyi di rumah anggota keluarganya baru,'' terang Pahala.
Saat ini, sambung Pahala, tersangka pembunuh anak pertama dari tiga bersaudara itu belum dapat dimintai keterangan.
''Pi (Pardi) masih belum sadarkan diri. Belum dapat dimintai keterangan,'' pungkas Pahala.
Sebagaimana diketahui, Wina (20) mahasiswi fakultas ekonomi dan bisnis, Universitas Bengkulu (Unib), ditemukan meninggal dunia, pada Minggu 8 Desember 2019, sekira pukul 17.06 WIB.
Perempuan kelahiran kabupaten Mukomuko, 23 Maret 1999 itu ditemukan tidak bernyawa tak jauh dari tempat kosnya atau sekira 100 meter. Tepatnya, di areal rawa perkebunan sawit bekas areal persawahan.
Anak pertama dari tiga bersaudara itu ditemukan di bekalang kosnya, di jalan WR Supratman kelurahan Beringan Raya kecamatan Muara Bangkahulu kota Bengkulu provinsi Bengkulu.
Saat ditemukan anak pasangan suami istri (Pasutri) Aguswandi dan Ani ini dalam keadaan terkubur, dengan kedalamaan sekira 1,5 meter atau setara dengan dada orang dewasa.
Saat ditemukan posisi tubuh korban dalam keadaan tertelungkup, dengan lebar galian sekira 60 cm dan panjang sekira 1,5 meter. Saat ditemukan di bagian atas galian terdapat sebatang tanaman keladi yang diduga baru di tanam.
Tidak hanya itu, saat ditemukan kepala korban tertutup dengan karung hingga bahu, dengan posisi tangan dan kaki dalam keadaan terikat. Galian sedalam dada orang dewasa itu diberi tanaman keladi.
Di dalam galian itu terdapat bekas pecahan bangunan berupa batu bata, empat buah batu koral berukuran besar serta kelapa tua yang sudah bangking.
Tak jauh dari lokasi penemuan jenazah atau sekira 20 meter, ditemukan cangkul, skop dan satu buah ember serta satu sendal korban yang diketahui baru di beli.
Terkait meninggalnya mahasiswi fakultas ekonomi dan bisnis, Universitas Bengkulu (Unib) itu, polisi telah meminta keterangan 21 orang. Mereka yang dimintai keterangan merupakan anggota keluarga korban, rekan korban, tetangga, hingga pemilik kost tempat anak pertama daei tiga bersaudara ini tinggal.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan istri penjaga kost, berinisial MO (24), di Kecamatan Kerkap kabupaten Bengkulu. MO berhasil diamankan pada Senin 9 Desember 2019.
Selain itu, hasil autopsi yang digelar tim forensik Mabes Polri dan Polda Sumatera Selatan, pada Senin 9 Desember 2019, sekira pukul 10.31 WIB hingga pukul 13.01 WIB, Wina meninggal sudah lima hari.
Terduga tersangka WL dan Y sebelumnya telah ditangkap Mapolres kota Bengkulu, pada Selasa 10 Desember 2019. WL diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Wina Mardiani.
WL yang diketahui sebagai warga kabupaten Empat Lawang provinsi Sumatera Selatan itu berperan sebagai penadah sepeda motor jenis matik merek Honda Scoopy, bernopol BD 6425 NU, milik korban.
Selain itu, penyidik satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres kota Bengkulu provinsi Bengkulu, menetapkan Pardi (29) bin Suhaila sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Bengkulu, Wina Mardiani (20).
Pria yang tak lain penjaga kos tempat korban Wina Mardiani tinggal tersebut ditetapkan DPO, setelah sepekan sejak terduga tersangka melarikan diri. Pardi diduga sebagai aktor utama dan eksekutor dalam dugaan pembunuhanWina.
Ia ditetapkan tersangka dalam tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Di mana Pardi melanggar Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana.
(Awaludin)