Pemilik 7 Supercar Bakal Urus BPKB ke Bapenda Jatim

, Jurnalis
Sabtu 21 Desember 2019 04:08 WIB
Mobil mewah yang disita Polda Jatim pajaknya bisa lebih dari Rp4,4 miliar (Foto : Okezone.com/Syaiful)
Share :

Baca Juga : Seorang Ibu Disiram Air Keras saat Antar Anak Sekolah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, menyebut lima dari 14 mobil mewah telah teridentifikasi dan surat-suratnya lengkap. Dari lima mobil itu, empat telah diambil pemiliknya.

Sementara sembilan mobil mewah yang tersisa, ada tujuh mobil menggunakan form A yakni dengan surat keterangan pemasukan kendaraan bermotor impor, sudah melunasi bea masuk dan pajak. Sedangkan form A wajib ada untuk bukti keluarnya STNK dan BPKB.

Sedangkan dua mobil sisanya menggunakan form B, yakni surat mobil untuk kendaraan kedutaan bebas pajak, dan bea masuk karena mobil masuk melalui jalur diplomatik. Terkait ini, polisi masih mendalaminya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya