JAKARTA - Lima personel kepolisian yang terbukti melanggar prosedur dan melakukan kekerasan saat menangani kericuhan penggusuran di Tamansari, Bandung, Jawa Barat, menerima hukuman.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga mengungkapkan kelima personel itu mendapatkan hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat atas pelanggaran prosedur tersebut.
"Hasilnya kelima personel mendapatkan sanksi 21 hari ditempatkan pada tempat khusus dan penundaan kenaikan pangkat satu periode," kata Saptono saat dihubungi, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Baca juga: 5 Polisi Terbukti Lakukan Kekerasan saat Kericuhan Penggusuran Tamansari