Menurut Sandi, pihaknya telah melakukan proses penyidikan terhadap tersangka M Rifai dan divonis 13 tahun penjara oleh pengadilan serta tersangka Arma alias Slamet telah divonis 12 tahun penjara.
"Untuk tersangka RP alias Andi Prasojo baru ditangkap tadi malam. Diketahui yang bersangkutan melintas di Kalibokor dan diadang anggota. Namun, tersangka melawan akhirnya dilumpuhkan dan meninggal dunia," ujarnya.
Selain terlibat kasus di Lakarsantri, sambung Sandi, tersangka melakukan tindak pidana perkara sajam di Polsek Gubeng 2016, kasus narkoba di Simokerto, Surabaya, dan menggunakan nama samaran saat menjalankan aksinya melakukan pencurian dengan pemberatan di Jakarta. Dalam kasus terakhir, ia ditangkap petugas Polsek Senen di Jakarta dan divonis 10 bulan.
"Jadi residivis ini malang melintang di dunia kejahatan. Tadi malam alhamdulillah tersangka bisa ditangkap dan dilumpuhkan karena melawan petugas," tutur Sandi.
(Erha Aprili Ramadhoni)