Sementara itu, tersangka DA mengaku dalam melakukan pembobolan bersama kawan-kawanannya mengincar mesin ATM setoran tunai karena biasanya uang menyangkut di bagian atas sebelum masuk ke boks penyimpanan.
Baca juga: 7 Sindikat Pembobol ATM di Depok Ditangkap, Sudah Beraksi 3 Tahun
"Kadang dapet Rp500 ribu dan Rp1 juta. Yang paling besar pernah dapat Rp12 juta. Cuma ngorek-ngorek atasnya saja," ucap DA.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Mereka melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Baca juga: Pembobolan ATM Bank DKI Terjadi sejak April hingga Oktober 2019
(Hantoro)