Polisi Temukan Brankas di Rumah Tersangka Koboi Lamborghini

Fetra Hariandja, Jurnalis
Minggu 29 Desember 2019 22:28 WIB
Mobil Lamborghini yang Disita Petugas (Foto: iNews)
Share :

Adapun, koboi Lamborghini tersebut digerebek terkait penyimpanan satwa yang dilindungi berdasarkan laporan polisi No: Lp/ 2781 / XII / 2019 / PMJ / res jaksel, tanggal 25 des 2018.

Andi memaparkan dugaan tindak pidana tersebut mengacu pada pasal 40 (2) jo pasal 21 (2) huruf b dan d, dimana setiap orang dilarang untuk :

- Huruf b : Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan, satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

- Huruf d : Memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkanya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Tindak pidana terhadap pasal itu, kata Andi, terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya