Adapun, koboi Lamborghini tersebut digerebek terkait penyimpanan satwa yang dilindungi berdasarkan laporan polisi No: Lp/ 2781 / XII / 2019 / PMJ / res jaksel, tanggal 25 des 2018.
Andi memaparkan dugaan tindak pidana tersebut mengacu pada pasal 40 (2) jo pasal 21 (2) huruf b dan d, dimana setiap orang dilarang untuk :
- Huruf b : Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan, satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
- Huruf d : Memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkanya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Tindak pidana terhadap pasal itu, kata Andi, terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.
(Edi Hidayat)