KUALANAMU – Beacukai Kualanamu bersama Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara berhasil melakukan penindakan terhadap narkotika golongan I yaitu jenis Ekstasi (MDMA) sebanyak satu karton dengan total 7.973 butir, pada Sabtu 2 November lalu.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut, Oza Olavia mengungkapkan penyelundupan dilakukan dengan modus barang kiriman melalui Kantor Pos.
“Penerima dengan inisial ES (22 tahun) tiba pada Kantor Pos Lalu Bea Tanjung Morawa pada Sabtu 2 November 2019 dengan pemberitahuan barang dalam dokumen Consignment Note (CN) berupa Henger berasal dari negara Prancis,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan fisik atas barang tersebut ditemukan Ekstasi yang disembunyikan masing-masing didalam empat buah rak pakaian.
"Jadi pil ekstasi yang didatangkan dari Prancis ini termasuk golongan satu. Ekstasi dari Eropa memang dikenal kualitasnya cukup baik. Barang itu disembunyikan pada dinding rak baju (false concealment)," jelas Oza Olavia ketika melakukan pemaparan kasus di kantor Bea Cukai Kualanamu.