Perjalanan Ahmad Dhani, Masuk Penjara karena Kicauan hingga Bebas

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 30 Desember 2019 16:15 WIB
Ahmad Dhani (Foto: Okezone/Arif Julianto)
Share :

Mereka kelompok pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat saat Pilkada DKI Jakarta 2017. Pelaporan terhadap Dhani karena dianggap telah melakukan ujaran kebencian.

Dhani diduga melangga Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyidik Polres Jakarta Selatan akhirnya menetapkan Dhani sebagai tersangka ujaran kebencian pada 30 November 2017.

Pelantun lagu 'Laskar Cinta' itu menjalani persidangan pada 16 April 2018 untuk pembacaan dakwaan. Dhani pun dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Selatan pada 26 November 2018. 

Dalam perjalanan kasus tersebut, pria kelahiran 1972 itu turut dicegah bepergian ke luar negeri, hingga akhirnya pada 28 Januari 2019, Dhani menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya