Baca Juga: Senyum Lebar dan Acungan Salam 2 Jari Ahmad Dhani saat Bebas
Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui kicauannya di media sosial. Majelis hakim pun menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan JPU.
Dhani tak patah arang. Ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan diputus pada 13 Maret 2019. Hukumannya dipangkas menjadi satu tahun penjara dan ia menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang, Jakarta hingga akhirnya bebas hari ini.
(Arief Setyadi )