JAKARTA – Plt Kadisparbud DKI Jakarta, Sri Haryati mengatakan, pihaknya tak akan lagi memberikan izin terhadap penyelenggaraan Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 2020. Hal itu diputuskan setelah panitia DWP 2019 terbukti melanggar kesepakatan.
"Kami mendapat temuan dan laporan berupa pelanggaran nilai dan norma terkait kegiatan DWP 2019 yang tidak mungkin kami tampilkan pada publik. Bila penyelenggara nantinya mengajukan izin penyelenggaraan DWP untuk tahun depan, tidak akan kami berikan," kata Sri di Jakarta, Selasa (31/12/2019).
Ia mengaku telah memanggil pihak penyelenggara untuk mengklarifikasi temuan yang dilaporkan masyarakat. Keputusan untuk melarang penyelenggaraan DWP pada 2020 juga sudah diketahui oleh mereka.
"Kami memanggil pihak penyelenggara untuk memberikan klarifikasi," ujarnya.