Indonesia mendesak China untuk menjelaskan dasar hukum dan batas-batas yang jelas perihal klaimnya di zona ekonomi eksklusif berdasarkan UNCLOS 1982.
Berdasarkan konvensi itu, Indonesia tidak memiliki overlapping claim atau klaim tumpang tindih dengan China.
Adapun di wilayah Laut China Selatan, terjadi klaim tumpang tindih antara negara-negara di Asia Tenggara yaitu Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei, dan juga China serta Taiwan.
Sengketa terbaru antara Indonesia dan China ini muncul setelah Indonesia pada Senin (30/12) melayangkan nota protes dengan alasan kapal ikan China memasuki perairan Natuna.
Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Indonesia juga telah menangkap kapal nelayan berbendera China yang dituduh mencuri ikan di dekat kepulauan Natuna. Kapal patroli China tampak mendampingi kapal-kapal nelayan tersebut.
Akan tetapi otoritas China selalu berkeras bahwa kapal-kapal nelayan mereka beroperasi secara sah di wilayah mereka.
(Rachmat Fahzry)