Polisi Sita Puluhan Ribu Pil Koplo yang Dijual ke Anak Jalanan

Syaiful Islam, Jurnalis
Selasa 07 Januari 2020 12:58 WIB
Polda Jatim rilis pengungkapan kasus kepemilikan senpi rakitan dan 37.499 pil koplo di Mapolda Jatim, Selasa (7/1/2020). (Foto : Okezone.com/Syaiful Islam)
Share :

SURABAYA – Anggota Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap SA (34) dan DE (30) warga asal Kabupaten Jember. Pasalnya, tersangka sering membawa senjata api (senpi) rakitan untuk menakut-nakuti anak buahnya.

Kemudian kedua tersangka bersama senpi rakitan lengkap dengan pelurunya dibawa ke Mapolda Jatim. Hal itu dilakukan untuk penyidikan lebih lanjut. Selain menyita senpi rakitan, polisi mengamankan 37.499 pil koplo yang hendak dijual ke anak jalanan dan pengamen.

Wadireskrimum Polda Jatim, AKBP Fadli Widyanto, menjelaskan tersangka merupakan target operasi yang sudah dipantau pihaknya. Tersangka memiliki senpi rakitan untuk menakut-nakuti anak buahnya lantaran mendapatkan kepercayaan dari bandar pil koplo.

"Setelah dilakukan penangkapan, ditemukan pil dobel L sebanyak 37 ribu di rumah tersangka. Untuk kasus senpi akan kita kembangkan lebih lanjut. Dia dapat gadai dari temannya di Banyuwangi senilai Rp5 juta," ucap Fadli, Selasa (7/1/2020).

Menurut Fadli, senpi rakitan tersebut awalnya airsoft gun, kemudian dimodifikasi dengan ditambah silinder sehingga terlihat mirip revolver 38.


Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya