MAKASSAR - Masih ingat dengan kasus kekerasan terhadap seorang murid SD di Kota Makassar yang sempat viral beberapa waktu lalu? Ya, insiden itu terjadi di sebuah Sekolah Dasar (SD) Sipala 2 Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Minggu 28 Desember 2019 silam.
Peristiwa itu kemudian viral di berbagai grup media sosial, dan jadi perbincangan masyarakat lokal. Kasus tersebut belakangan justru berakhir damai, padahal pelakunya sempat menyandang status sebagai tersangka.
Kasus penganiayaan terhadap bocah perempuan berinisial DA (8) yang dilakukan oleh ibu rumah tangga, bernama Manting (40) berujung damai saat kedua keluarga dipertemukan oleh polisi.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Biringkanaya menyelesaikan kasus ini di luar pengadilan atau Alternative Dispute Resolution (ADR) didasari beberapa pertimbangan. Yakni kedua belah pihak telah sepakat di mana pihak korban dalam hal ini Ayah DA, Heriyanto (28) tidak merasa keberatan dan sudah mencabut laporannya.
Kapolsek Biringkanaya, Kompol Wayan Wayracana Aryawan, mengatakan bahwa selama menangani perkara penganiayaan anak tersebut, penyidik Polsek Biringkanaya melibatkan Tim P2TP2A Kota Makassar.
Baca juga: Polisi Tangkap Ibu yang Viral Tampar Siswi saat Pembagian Rapor
"Perdamaian ini adalah keinginan kedua belah pihak, oleh karena keluarga korban dan tersangka masih ada hubungan keluarga. Selain itu, pertimbangan kemanusiaan, karena tersangka memiliki sembilan orang anak yang masih kecil," kata Wayan.
Sebelumnya oleh penyidik, Manting ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
"Memang kemarin kita tidak lakukan penahanan karena ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan di bawah 5 tahun tapi proses tetap berjalan dan sekarang alhamdulillah sudah ada upaya damai dari kedua belah pihak," tuturnya.
Upaya penyesalan di pengadilan ini juga, lanjut Wayan dipertimbangkan karena faktor kemanusiaan.
Baca juga: Siswi SD yang Ditampar Ibu-Ibu di Makassar Masih Trauma
"Untuk alasan lainnya dari pihak terlapor memiliki 9 anak itu pertimbangannya alasan kemanusiaan juga. Setelah ini secara hukum kasus sudah bisa diselesaikan. Untuk wajib lapor sudah tidak. Bukan SP3 tapi penyelesaian di luar pengadilan. Alternative dispute resolution istilahnya," papar Wayan.
Sementara itu Ketua TRC P2TP2A Kota Makassar, Makmur berharap upaya damai menjadi jalan terakhir mengingat usia DA yang masih di bawah umur.