"Kasus ini harus kita damaikan bersama mengingat anak ini masih 8 tahun dan ini dampaknya ke depan sangat besar. Maka kami dari P2TP2A sangat berharap kedua belah pihak dan begitu juga dari polsek memberikan kesempatan untuk damai dan ini hari antara korban dan pelaku sepakat untuk damai dan mencabut laporan," tukasnya.
Di hadapan awak media dan penyidik polisi, Manting hanya tertunduk dan berbesar hati mengakui segala perbuatannya. Ia tak lupa meminta maaf kepada korban yang tidak lain masih kerabatnya sendiri.
"Saya Bu Manting meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada orangtua korban maupun keluarga korban. Mudah-mudahan ini tidak terjadi lagi dan menjadi pelajaran buat saya dan semua ibu-ibu. Saya mengaku salah, pada waktu itu saya khilaf. Iya, sebenarnya masih ada hubungan keluarga sama pihak korban," ucapnya.
Sementara Hery Yanto, orangtua korban berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi orangtua siswa.
"Saya berharap kejadian ini tidak terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi semua," kata Yanto.
Perdamaian kedua belah pihak ini dipimpin langsung Kapolsek Biringkanaya Kompol Wayan Wayracana Aryawan, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Bondan Wicaksono dan Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar, Makmur.
Dalam kesempatan itu, korban DA dan anak laki-laki tersangka Manting yakni FA (8) juga dihadirkan saat rilis di Aula Mapolsek Biringkanaya, Jalan Kapasa Raya, Kota Makassar.
(Rizka Diputra)