Pelaku Sempat Jadi Tersangka, Kasus Ibu Tampar Siswi SD Berakhir Damai

Herman Amiruddin, Jurnalis
Selasa 07 Januari 2020 04:03 WIB
Ibu penampar siswi SD di Makassar berdamai dengan pihak keluarga korban dimediasi pihak kepolisian (Foto: Okezone.com/Herman Amiruddin)
Share :

MAKASSAR - Masih ingat dengan kasus kekerasan terhadap seorang murid SD di Kota Makassar yang sempat viral beberapa waktu lalu? Ya, insiden itu terjadi di sebuah Sekolah Dasar (SD) Sipala 2 Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Minggu 28 Desember 2019 silam.

Peristiwa itu kemudian viral di berbagai grup media sosial, dan jadi perbincangan masyarakat lokal. Kasus tersebut belakangan justru berakhir damai, padahal pelakunya sempat menyandang status sebagai tersangka.

Kasus penganiayaan terhadap bocah perempuan berinisial DA (8) yang dilakukan oleh ibu rumah tangga, bernama Manting (40) berujung damai saat kedua keluarga dipertemukan oleh polisi.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Biringkanaya menyelesaikan kasus ini di luar pengadilan atau Alternative Dispute Resolution (ADR) didasari beberapa pertimbangan. Yakni kedua belah pihak telah sepakat di mana pihak korban dalam hal ini Ayah DA, Heriyanto (28) tidak merasa keberatan dan sudah mencabut laporannya.

Kapolsek Biringkanaya, Kompol Wayan Wayracana Aryawan, mengatakan bahwa selama menangani perkara penganiayaan anak tersebut, penyidik Polsek Biringkanaya melibatkan Tim P2TP2A Kota Makassar.

Baca juga: Polisi Tangkap Ibu yang Viral Tampar Siswi saat Pembagian Rapor

"Perdamaian ini adalah keinginan kedua belah pihak, oleh karena keluarga korban dan tersangka masih ada hubungan keluarga. Selain itu, pertimbangan kemanusiaan, karena tersangka memiliki sembilan orang anak yang masih kecil," kata Wayan.

Sebelumnya oleh penyidik, Manting ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

"Memang kemarin kita tidak lakukan penahanan karena ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan di bawah 5 tahun tapi proses tetap berjalan dan sekarang alhamdulillah sudah ada upaya damai dari kedua belah pihak," tuturnya.

Upaya penyesalan di pengadilan ini juga, lanjut Wayan dipertimbangkan karena faktor kemanusiaan.

Baca juga: Siswi SD yang Ditampar Ibu-Ibu di Makassar Masih Trauma

"Untuk alasan lainnya dari pihak terlapor memiliki 9 anak itu pertimbangannya alasan kemanusiaan juga. Setelah ini secara hukum kasus sudah bisa diselesaikan. Untuk wajib lapor sudah tidak. Bukan SP3 tapi penyelesaian di luar pengadilan. Alternative dispute resolution istilahnya," papar Wayan.

Sementara itu Ketua TRC P2TP2A Kota Makassar, Makmur berharap upaya damai menjadi jalan terakhir mengingat usia DA yang masih di bawah umur.

"Kasus ini harus kita damaikan bersama mengingat anak ini masih 8 tahun dan ini dampaknya ke depan sangat besar. Maka kami dari P2TP2A sangat berharap kedua belah pihak dan begitu juga dari polsek memberikan kesempatan untuk damai dan ini hari antara korban dan pelaku sepakat untuk damai dan mencabut laporan," tukasnya.

Di hadapan awak media dan penyidik polisi, Manting hanya tertunduk dan berbesar hati mengakui segala perbuatannya. Ia tak lupa meminta maaf kepada korban yang tidak lain masih kerabatnya sendiri.

"Saya Bu Manting meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada orangtua korban maupun keluarga korban. Mudah-mudahan ini tidak terjadi lagi dan menjadi pelajaran buat saya dan semua ibu-ibu. Saya mengaku salah, pada waktu itu saya khilaf. Iya, sebenarnya masih ada hubungan keluarga sama pihak korban," ucapnya.

Sementara Hery Yanto, orangtua korban berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi orangtua siswa.

"Saya berharap kejadian ini tidak terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi semua," kata Yanto.

Perdamaian kedua belah pihak ini dipimpin langsung Kapolsek Biringkanaya Kompol Wayan Wayracana Aryawan, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Bondan Wicaksono dan Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar, Makmur.

Dalam kesempatan itu, korban DA dan anak laki-laki tersangka Manting yakni FA (8) juga dihadirkan saat rilis di Aula Mapolsek Biringkanaya, Jalan Kapasa Raya, Kota Makassar.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya