JAKARTA - Seorang pemuda berinisial HI (19) ditangkap jajaran Polsek Pademangan, Jakarta Utara karena diduga mencabuli anak laki-laki yang berusia di bawah umur. Ia ditangkap pada 27 Desember 2019 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya bergerak mencari terduga pelaku setelah menerima laporan dari salah satu korban ke Polsek Pademangan, beberapa waktu lalu. Saat ini, baru ada enam korban yang melapor ke polisi.
Baca juga: Modus Kelelahan, Guru Ini Cabuli Siswanya di Perkemahan
Yusri menjelaskan, Heri telah menjalani aksi kejinya itu selama 10 tahun sejak dia berusia 9 tahun. Kata dia, pelaku selalu mengiming-imingi korban berupa memberikan makanan atau mengajak bermain para korban sebelum melalukan aksi pencabulannya.