"Semuanya (korban) dengan iming-iming, karena korbannya anak kecil, memberikan permen, mengajak bermain video game, memberikan makanan," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (8/1/2020).
Baca juga: Bayi di Bengkulu Tewas Dicabuli Pamannya yang Masih Remaja
Saat ini, kata Yusri, pihaknya sedang memeriksa Heri secara intensif guna mengungkap kemungkinan adanya korban pencabulan lainnya.
"Ini masih kita dalami, dengan kurun waktu 10 tahun kemungkinan masih ada lagi (korban) yang lain," kata dia.
Atas perbuatannya, Heri dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Awaludin)