JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI.
Sebagai penerima suap adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustina Tio Fridelina (ATF).
Sedangkan pemberi suap adalah Harun Masiku (HAR), caleg DPR RI dari PDI Perjuangan (PDIP) dan pihak swasta, Saeful (SAE).
Penetapan tersangka terhadap empat orang merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 8 Januari 2019, di Jakarta. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Dalam kasus ini Harun mengupayakan dirinya menjadi PAW dari caleg terpilih DPR RI dari PDIP, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.