Setelah uang diterima, KPU pada Selasa 7 Januari 2020 berdasarkan rapat pleno menolak permohonan Harun sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal.
Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, Wahyu kemudian menghubungi Doni, menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW.
Pada Rabu, 8 Januari 2020, Wahyu meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustina.
"Setelah hal ini terjadi, tim KPK melakukan OTT. Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang RP400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk Dollar Singapura," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
(Qur'anul Hidayat)