Caleg PDIP Harun Masiku Suap Komisioner KPU agar Proses PAW DPR Berjalan Mulus

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 09 Januari 2020 20:49 WIB
Konferensi pers KPK dan KPU terkait OTT terhadap Wahyu Setiawan. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI.

Sebagai penerima suap adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustina Tio Fridelina (ATF).

Sedangkan pemberi suap adalah Harun Masiku (HAR), caleg DPR RI dari PDI Perjuangan (PDIP) dan pihak swasta, Saeful (SAE).

Penetapan tersangka terhadap empat orang merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 8 Januari 2019, di Jakarta. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Dalam kasus ini Harun mengupayakan dirinya menjadi PAW dari caleg terpilih DPR RI dari PDIP, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya