Terakhir, KPK mengamankan keluarga Wahyu Setiawan, IDA dan WBU di rumah pribadinya di Banyumas. Tim kemudian membawa delapan orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI.
Empat tersangka tersebut yakni, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan Anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan dua pihak pemberi suap yakni, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE).
(Arief Setyadi )