Penjelasan Ketua KPU soal Status Wahyu Setiawan yang Ditahan KPK

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Jum'at 10 Januari 2020 16:29 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (Foto: Okezone)
Share :

Berbeda dengan adanya pengundurun diri, hal ini tidak perlu adanya pemberhentian sementara, akan tetapi dirinya harus menyampaikan terlebih dahulu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tapi kalau pengunduran diri, kita sampaikan pada presiden, nanti presiden akan mengeluarkan SK pemberhentiannya dan langsung bisa dilakukan penggantian berdasarkan peringkat berikutnya," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Wahyus Setiawan sudah dijadikan tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dari PDI Perjuangan. Dia sudah ditahan KPK.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya