ART Penganiaya Anak Majikan Dites Kejiwaannya di RS Polri

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 11 Januari 2020 12:15 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Shutterstock)
Share :

Baca juga: Penganiaya Satu Keluarga di Depok Masih Misteri 

Esoknya, pelaku mulai melancarkan aksi jahatnya, tepatnya ketika orangtua korban tidak ada di rumah. Dia mengikat tangan korban dan selanjutnya membekap wajahnya memakai wallpaper tembok.

Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 44 dan 45 KUHP UU tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya