Sedangkan dua pihak pemberi suap yakni, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari PDIP Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE).
Baca Juga: Hasto Tegaskan Tak Ada Negosiasi soal PAW Harun Masiku
Sebagai pihak penerima suap, Wahyu dan Agustiani Tio disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak pemberi suap, Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )