PDIP Minta Harun Masiku Serahkan Diri ke KPK

Fahreza Rizky, Jurnalis
Minggu 12 Januari 2020 00:30 WIB
Ketua Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun (Foto: Okezone/Fahreza Rizky)
Share :

Sedangkan dua pihak pemberi suap yakni, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari PDIP Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE).

Baca Juga: Hasto Tegaskan Tak Ada Negosiasi soal PAW Harun Masiku

Sebagai pihak penerima suap, Wahyu dan Agustiani Tio disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi suap, Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya