Polisi Tangkap 2 Penambang Emas Ilegal di Bogor Barat

CDB Yudistira, Jurnalis
Senin 13 Januari 2020 18:15 WIB
Polisi tangkap dua pelaku penambangan emas ilegal di Bogor Barat. (Foto: Okezone.com/CDB Yudistira)
Share :

BANDUNG - Polisi menangkap dua pelaku tindak pidana penambangan ilegal emas berinisial MAR (24) dan ATA (33). Aktivitas ilegal tersebut diduga jadi salah satu penyebab longsor dan banjir di wilayah Bogor Barat.

"Polisi berhasil menganalisis faktor lain yang berdampak pada bencana alam tanah longsor dan banjir, khususnya di daerah Bogor Barat. Sebanyak 2 orang pelaku tindak pidana pertambangan ilegal ditangkap oleh Satreskrim Polres Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP M. Joni melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (13/1/2020).

Kasus ini terungkap saat polisi yang sedang melakukan pemantauan menemukan aktivitas mencurigakan di Kampung Cililin Sabrang, Desa Banyuresmi. Pelaku yang sedang beroperasi di lubang galian langsung dibekuk.

"Kami melihat ada aktivitas penambangan dan pengolahan tambang emas yang mencurigakan di Kampung Cililin Sabrang Desa Banyuresmi. Lalu, kami langsung mengamankan para pelaku" ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya