Polisi Tangkap 2 Penambang Emas Ilegal di Bogor Barat

CDB Yudistira, Jurnalis
Senin 13 Januari 2020 18:15 WIB
Polisi tangkap dua pelaku penambangan emas ilegal di Bogor Barat. (Foto: Okezone.com/CDB Yudistira)
Share :

Aktivitas pelaku dinilai ilegal karena tak dilengkapi dokumen seperti Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). Penambangan dilakukan di tiga lokasi antara lain Gunung Puntang, Lubang Cingalang dan Lubang Cisapon.

"Pelaku melakukan penambangan emas tanpa ijin dan atau tanpa memiliki dokumen IU/IUPK dan IPR," ucapnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti, seperti 70 buah gelundung alat pengolah emas dan 5 buah mesin penggerak alat pengolah emas.

Tindak pidana diatur dalam Pasal 158 jo Pasal 37 dan atau Pasal 161 UU Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Faktor penyebab bencana yang terjadi di wilayah Sukajaya dan sekitarnya itu karena adanya aktivitas penambangan liar dan pada momen ini kami berhasil mengungkap kasus penambangan emas liar atau yang biasa disebut gurandil," pungkas dia.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya