Namun, hingga kini belum ada kesepakatan apakah jumlah 50 RUU Prolegnas prioritas akan dikurangi. Meski, pihaknya tetap terbuka jika ada pengurangan RUU yang masuk dalam Prolegnas prioritas.
“Sebenarnya kalau RUU Prolegnas prioritas itu pas 50 sebenarnya enggak ada masalah, toh pembahasannya sesuai dengan mekanisme, disesuaikan dengan kondisi yang ada. Kalau misalkan kondisinya memungkinkan membahas 40-nya kenapa tidak,” tuturnya.
Baca Juga: Kemenag Kebut Pembahasan RUU Perlindungan Umat Beragama
Sebelumnya, pada 17 Desember 2019 lalu atau tepatnya di sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui sebanyak 248 RUU yang masuk dalam Prolegnas 2020-2024. Dari jumlah itu sebanyak 50 RUU masuk dalam Prolegnas prioritas 2020.
(Arief Setyadi )