Selanjutnya, tambah dia, dari hasil pemeriksaan, para tersangka sebelum melakukan aksinya dalam keadaan sedang memakai narkoba.
"Narkoba jenis sabu yang dipakainya. Saat ini kita sedang mendalaminya, sudah berapa kali para tersangka ini mencuri," tutur Alfrito.
Baca juga: 3 Bandit Berjimat Ambruk Ditembak Polisi Usai Bobol Rumah Kosong
"Harga sarang walet yang dijual, lanjutnya, mereka menjual 1 kilogram dengan harga Rp14 juta," ujarnya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan yaitu 1 kg sarang walet, 1 bilah pisau, 1 tangga kayu, 3 batang kayu yang telah diikat secrap, dan 2 unit senter kepala.
Akibat perbuatanya, para tersangka ditahan di Polresta Jambi. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca juga: Pencuri Motor Tewas Akibat Ledakan Bom Ikan yang Dibawanya
(Hantoro)